Tuesday, June 28, 2016

MENGENAL BINA KELUARGA REMAJA (BKR)





    ISTILAH-ISTILAH DALAM BKR

Keluarga 
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyrakat yang terdiri dari suami isteri, suami  isteri dan anaknya, ayah dan anak atau ibu anak 


Keluarga  Anak dan Remaja 
Keluarga yang memiliki anak usia sekolah (6-13) Tahun  atau remaja usia  14-21 Tahun

Bina Keluarga Anak dan Remaja (BKR) 
Kegiatan yang dilakukan  oleh keluarga dalam bentuk kelompok-kelompok dimana orang tua  mendapatkan informasi meningkatkan bimbingan/pembinaan tumbuh kembang anak 

BKR Awal  
Kelompok BKR yang telah mempunyai pengurus terdiri dari ketua dan tiga anggota, mempunyai 4 orang kader/fasilitator dan telah melaksanakan kegiatan kelompok berupa pertemuan dan penyuluhan

BKR Berkembang
Kelompok BKR yang telah mempunyai pengurus yang terdiri dari ketua dan tiga anggota  mempunyai 6 orang kader,2-4 orang diantaranya telah dilatuh tentang BKR, telah melaksanakan kegiatan kelompok berupa penyuluhan, konseling dan telah mempunyai tenaga konselor 
  
BKR Berkembang  
Kelompok BKR yang telah mempunyai pengurus yang terdiri dari ketua dan tiga anggota  mempunyai 6 orang kader,2-4 orang diantaranya telah dilatuh tentang BKR, telah melaksanakan kegiatan kelompok berupa penyuluhan, konseling dan telah mempunyai tenaga konselor

BKR Paripurna
Kelompok BKR yang telah mempunyai pengurus terdiri ketua dan tiga anggota atau sesuai kebutuhan, mempunyai 8 orang kader yang semuanya telah dilatih tentang BKR, Telah melaksanakan kegiatan kelompok berupa penyuluhan konseling, rujukan telah mempunyai tenaga konselor dan pakar yang dapat membimbing kelompok 

TUGAS KADER
  1. Pendataan Keluarga yang memiliki anak dan Remaja
  2. Memberikan  Penyuluhan kepada keluarga  yan memiliki anak dan remaja yang ada di desa untuk ikut menjadi anggota kelompok BKR
  3. Menyusun Jadwal  Kegiatan
  4.  Menyelenggarakan pertemuan berkala dengan orang tua dan remaja
  5.  Menjadi fasilitator  dalam pertemuan
  6.  Kunjungan rumah
  7.  Merunjuk ke konselor
  8. Pencatatan dan Pelaporan




     
 

 
 

0 comments:

Post a Comment