Wednesday, October 9, 2013

BAHAYA NARKOBA

 www.aelovebel.com

Pada keadaan sehari-hari sering dijumpai remaja menggunakan narkoba selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh orangtuanya yang bisa diakibatkan oleh pertama karena ketidaktahuan orang tua dan kedua karena kepandaian si anak memanipulasi keterlibatannya.

Penggunaan narkoba oleh seorang remaja saat ini lebih cenderung dipicu oleh faktor keinginan untuk mencoba narkoba itu sendiri tanpa mengetahui bahaya dari narkoba dan karena faktor  tekanan teman sebaya.
 
Informasi yang jelas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dapat membuat remaja mulai berfikir lebih jauh tentang akibat yang akan mereka terima apabila mereka menggunakan narkoba.

Kata Narkotika atau Narkotics berasal dari kata Narkois yang berarti narkose atau menidurkan yaitu zat yang membiuskan. Menurut Undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang jenis-jenis Narkotika yang dimaksud dengan Narkotika adalah Candu, Morphine, Heroin, Ganja, Cocaine, Narkotika semi sintetis dan sintetis.

Narkoba singkatan dari:
 Narkotika, Psikotropika dan Bahan-Bahan Adiktif lainnya
 Organ tubuh manusia yang paling mengalami kerusakan akibat penggunaan Narkoba adalah Otak


Apa yang dimaksud penyalahgunaan narkoba?
Penggunaan zat adiktif/psikotropika/ zat berbahaya lainnya yang tidak sesuai dengan indikasi secara medis

Tahap – tahap Ketergantungan
User – Addict - Abuser

User adalah orang yang mencoba narkoba pertama kali

Addict adalah orang yang mulai menggunakan narkoba dalam jangka waktu tertentu, mulai teratur, belum mengalami gangguan fisik dan mental yang berat

Abuser adalah orang yang menggunakan narkoba secara teratur, mengalami gangguan fisik dan mental dan mengganggu lingkungan

Obat apa saja yang disalahgunakan?
Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, narkoba kita golongkan menjadi tiga :
  • Depressant
  • Stimulant
  • Hallucinogen

DEPRESANTS
Central Nervous System Deperessants
Alkohol, obat tidur (red devils, yellow jackets,dll), obat penenang
        Cara Kerja: Memperlambat proses pikir dan konsentrasiàmerasa “ngantuk”
        Penggunaan lebih 4 minggu menimbulkan ketergantungan fisik & mental
        Dosis tinggiàkekakuan otot,mual, hilang gairah seksual, peningkatan nafsu makan
        Tanda“Overdoses”: Kejang-kejang; kesulitan bernafas, koma dan kematian
        Gejala putus obat: Insomnia, nyeri otot, depresi

Opiate-type drugs
Opium, codeine, morphine, heroin, vicodin, percodan, darvon, demerol, putaw
Morphine dan heroin  contoh-contoh yang umum dalam golongan ini, biasanya dipakai dengan cara diisap atau melalui suntikan,  lewat jarum suntik ada 2 macam penyakit yang banyak diderita oleh pecandu ini yaitu HIV dan Hepatitis C
        Berasal dari tanaman candu(papaver somniferum)
        Cara kerja: Memblokade reseptor nyeri di otak & sel-sel syarafàtimbul rasa nyaman, hilang rasa lapar, hilang dorongan seksual anggota tubuh terasa berat, frekwensi nafas melambat, kesadaran menurun
        Penggunaan 1 X à gelisah, mual

Penggunaan lebih dari 2 minggu akan menimbulkan ketergantungan fisik & mental. Efek yang menyenangkan saat pemakaian biasanya berlangsung 4 - 6 jam bagi pecandu tahap awal, sedangkan bagi pecandu tahap lanjut efek menyenangkannya biasanya berlangsung selama 15 – 30 menit, setelah itu akan timbul gejala putus obat, sehingga hal inilah yang menjadi salah satu penyebab pecandu harus terus-menerus menggunakan narkoba ini.
Pada wanita (hamil) dapat mengakibatkan abortus, kelainan pada bayi dan gangguan silkus haid
Gejala putus obat terjadi beberapa jam setelah pemakaian terakhir dengan gejala: gelisah, menguap,keluar air mata, ingus, diare, nyeri perut, sakit diseluruh badan dan puncaknya pada 48 s/d 72 jam setelah putus obat

EFEK PENGGUNAAN DEPRESANTS
Berkurangnya daya ingat, gangguan pankreas, cirrhosis pada liver, darah tinggi melemahnya daya kerja jantung,kerusakan janin, kerusakan paru-paru, kerusakan sperma, impotensi, kerusakan otak,dll

STIMULANTS
Central Nervous System Stimulants
Coccaine (snow, coke, toot, crack, rock, base), Amphetamines (Ekstasi, benzedrine, crosstops), Methamphetamine (crank, meth, crystal, shabu-shabu),  caffeine, nicotine
Cara kerja: merangsang otak dengan cara meningkatkan kadar “dopamin”( secara tidak langsung) sehingga berakibat:
    - Keadaan segar yg terus menerus
    - Denyut jantung meningkat
    - Tekanan darah meningkat
    - frekwensi nafas meningkat
    - Kadar gula darah meningkat
    - Produksi keringat meningkat

Stimulan dapat menimbulkan ketergantungan fisik & mental
Penggunaan jangka panjang menimbulkan: kegelisahan, insomnia, paranoid, otot tidak terkendali, halusinasi, agresif, hilang gairah seksual, berat badan menurun drastis
“Overdoses” dapat menimbulkan kematian sebagai akibat dari: Pecahnya pembuluh darah otak, henti jantung, henti nafas, gagal ginjal

EFEK PENGGUNAAN STIMULANTS
Serangan jantung, stroke, tekanan pernafasan, depresi, paranoid, gangguan paru-paru, dll


HALLUCINOGENS
Ganja, LSD (fry, acid), psylocybin (magic mushrooms, shrooms), MDA (ecstasy), PCP (angel dust, hog),dll
Obat-obatan ini dapat menimbulkan halusinasi atau daya khayal yang kuat dan bisa menyebabkan terjadinya salah persepsi tentang lingkungan dan dirinya, baik pendengaran, penglihatan dan perasaan.
Penggunaan halusinogen ini mengakibatkan
  • Anak mata yang mengecil
  • Suhu badan merendah
  • Detak jantung yang bertambah
  • Mabuk dan mual
  • Perasaan yang melayang-layang
  • Hilang perhatian pada lingkungan dan sekitarnya
  • Tidak merasakan berat badan.

Cannabinols
Marijuana (grass, pot, weed) hashish, ganja, bang, dll
Berasal dari tanaman “Canabis Sativa”, zat aktifnya biasa disebut THC, makin tinggi kadar THC, makin tinggi dampaknya pada otak.
Cara kerja, THC akan menimbulkan bayang-bayang di otak (halusinasi)
Setelah 1 jam pemakaian timbul “high”, lancar bicara, mata sembab, tertawa-tawa, kehilangan kendali dan konsentrasi

EFEK PENGGUNAAN MARIJUANA
Penggunaan jangka panjang akan berakibat, kehilangan dorongan kehendak, hilang daya ingat-konsentrasi-kemampuan belajar, menurunnya gairah seksual, gangguan siklus haid, menurunnya produksi sperma, meningkatnya resiko kanker, munculnya gejala kejiwaan yang menetap.
Pada wanita hamil dapat terjadi abortus, gangguan pertumbuhan janin, kematian bayi
Gejala putus obat berupa, insomnia, kecemasan,kehilangan nafsu makan, rasa tidak enak pada lambung.


Undang-Undang pemerintah Indonesia tentang Narkotika dan Prikotropika

UU RI NO. 22 TAHUN 1997
( Tentang NARKOTIKA )
Pasal 79 ayat (1) b, yg berbunyi :
“ Barang siapa memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau persediaan, atau mengusai narkotika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,-“

UU RI NO. 5 TAHUN 1997
( Tentang PSIKOTROPIKA )
Pasal 59 ayat (1), yg berbunyi :
“ Menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimport, secara tidak sah memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 150.000.000,- dan paling banyak Rp 750.000.000“. 

(Sumber Modul Pelatihan TOT BNK Kota Bekasi)













0 comments:

Post a Comment