www.aelovebel.com |
Pada keadaan sehari-hari sering dijumpai remaja menggunakan narkoba selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh orangtuanya yang bisa diakibatkan oleh pertama karena ketidaktahuan orang tua dan kedua karena kepandaian si anak memanipulasi keterlibatannya.
Penggunaan narkoba oleh seorang remaja saat ini
lebih cenderung dipicu oleh faktor keinginan untuk mencoba narkoba itu sendiri
tanpa mengetahui bahaya dari narkoba dan karena faktor tekanan teman sebaya.
Informasi yang jelas tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba dapat membuat remaja mulai berfikir lebih jauh tentang
akibat yang akan mereka terima apabila mereka menggunakan narkoba.
Kata Narkotika atau Narkotics berasal
dari kata Narkois yang berarti narkose atau menidurkan yaitu zat yang
membiuskan. Menurut Undang-undang No.9 Tahun 1976 tentang jenis-jenis Narkotika
yang dimaksud dengan Narkotika adalah Candu, Morphine, Heroin, Ganja, Cocaine,
Narkotika semi sintetis dan sintetis.
Narkoba
singkatan dari:
Narkotika, Psikotropika dan Bahan-Bahan Adiktif lainnya
Organ tubuh manusia yang paling mengalami kerusakan akibat penggunaan Narkoba adalah Otak
Narkotika, Psikotropika dan Bahan-Bahan Adiktif lainnya
Organ tubuh manusia yang paling mengalami kerusakan akibat penggunaan Narkoba adalah Otak
Apa yang dimaksud penyalahgunaan narkoba?
Penggunaan zat adiktif/psikotropika/ zat
berbahaya lainnya yang tidak sesuai dengan indikasi secara medis
Tahap – tahap Ketergantungan
User – Addict - Abuser
User adalah orang yang mencoba narkoba pertama kali
Addict adalah orang yang mulai menggunakan narkoba dalam
jangka waktu tertentu, mulai teratur, belum mengalami gangguan fisik dan mental
yang berat
Abuser adalah orang yang menggunakan narkoba secara
teratur, mengalami gangguan fisik dan mental dan mengganggu lingkungan
Obat apa saja yang disalahgunakan?
Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya
terhadap susunan saraf pusat manusia, narkoba kita golongkan menjadi tiga :
- Depressant
- Stimulant
- Hallucinogen
DEPRESANTS
Central
Nervous System Deperessants
Alkohol, obat
tidur (red devils, yellow jackets,dll), obat penenang
•
Cara Kerja: Memperlambat proses pikir dan
konsentrasiàmerasa “ngantuk”
•
Penggunaan lebih 4 minggu menimbulkan ketergantungan
fisik & mental
•
Dosis tinggiàkekakuan otot,mual,
hilang gairah seksual, peningkatan nafsu makan
•
Tanda“Overdoses”: Kejang-kejang; kesulitan bernafas, koma dan kematian
•
Gejala putus obat: Insomnia, nyeri otot, depresi
Opiate-type drugs
Opium, codeine, morphine, heroin, vicodin,
percodan, darvon, demerol, putaw
Morphine dan heroin contoh-contoh yang umum dalam golongan ini,
biasanya dipakai dengan cara diisap atau melalui suntikan, lewat jarum suntik ada 2 macam penyakit yang
banyak diderita oleh pecandu ini yaitu HIV dan Hepatitis C
•
Berasal dari tanaman candu(papaver somniferum)
•
Cara kerja: Memblokade reseptor nyeri di otak & sel-sel syarafàtimbul rasa nyaman, hilang rasa lapar, hilang
dorongan seksual anggota tubuh terasa berat, frekwensi nafas melambat,
kesadaran menurun
•
Penggunaan 1 X à gelisah, mual
Penggunaan lebih dari 2 minggu akan menimbulkan
ketergantungan fisik & mental. Efek yang menyenangkan saat pemakaian
biasanya berlangsung 4 - 6 jam bagi pecandu tahap awal, sedangkan bagi pecandu
tahap lanjut efek menyenangkannya biasanya berlangsung selama 15 – 30 menit,
setelah itu akan timbul gejala putus obat, sehingga hal inilah yang menjadi
salah satu penyebab pecandu harus terus-menerus menggunakan narkoba ini.
Pada wanita (hamil) dapat mengakibatkan abortus,
kelainan pada bayi dan gangguan silkus haid
Gejala putus obat terjadi beberapa jam setelah
pemakaian terakhir dengan gejala: gelisah, menguap,keluar air mata, ingus,
diare, nyeri perut, sakit diseluruh badan dan puncaknya pada 48 s/d 72 jam
setelah putus obat
EFEK PENGGUNAAN DEPRESANTS
Berkurangnya daya ingat, gangguan pankreas, cirrhosis pada liver, darah
tinggi melemahnya daya kerja jantung,kerusakan janin, kerusakan paru-paru, kerusakan
sperma, impotensi, kerusakan otak,dll
STIMULANTS
Central
Nervous System Stimulants
Coccaine
(snow, coke, toot, crack, rock, base), Amphetamines (Ekstasi, benzedrine,
crosstops), Methamphetamine (crank, meth, crystal, shabu-shabu), caffeine, nicotine
Cara kerja: merangsang otak dengan cara
meningkatkan kadar “dopamin”( secara tidak langsung) sehingga berakibat:
-
Keadaan segar yg terus menerus
-
Denyut jantung meningkat
-
Tekanan darah meningkat
-
frekwensi nafas meningkat
- Kadar
gula darah meningkat
-
Produksi keringat meningkat
Stimulan dapat menimbulkan ketergantungan fisik
& mental
Penggunaan jangka panjang menimbulkan:
kegelisahan, insomnia, paranoid, otot tidak terkendali, halusinasi, agresif,
hilang gairah seksual, berat badan menurun drastis
“Overdoses” dapat menimbulkan kematian sebagai
akibat dari: Pecahnya pembuluh darah otak, henti jantung, henti nafas, gagal
ginjal
EFEK PENGGUNAAN STIMULANTS
Serangan jantung, stroke, tekanan pernafasan, depresi, paranoid, gangguan
paru-paru, dll
HALLUCINOGENS
Ganja, LSD (fry, acid), psylocybin (magic
mushrooms, shrooms), MDA (ecstasy), PCP (angel dust, hog),dll
Obat-obatan ini dapat menimbulkan halusinasi atau
daya khayal yang kuat dan bisa menyebabkan terjadinya salah persepsi tentang
lingkungan dan dirinya, baik pendengaran, penglihatan dan perasaan.
Penggunaan halusinogen ini mengakibatkan
- Anak mata yang mengecil
- Suhu badan merendah
- Detak jantung yang bertambah
- Mabuk dan mual
- Perasaan yang melayang-layang
- Hilang perhatian pada lingkungan dan sekitarnya
- Tidak merasakan berat badan.
Cannabinols
Marijuana
(grass, pot, weed) hashish, ganja, bang, dll
Berasal dari tanaman “Canabis Sativa”, zat
aktifnya biasa disebut THC, makin tinggi kadar THC, makin tinggi dampaknya pada
otak.
Cara kerja, THC akan menimbulkan bayang-bayang di
otak (halusinasi)
Setelah 1 jam pemakaian timbul “high”, lancar
bicara, mata sembab, tertawa-tawa, kehilangan kendali dan konsentrasi
EFEK PENGGUNAAN MARIJUANA
Penggunaan jangka panjang akan berakibat, kehilangan
dorongan kehendak, hilang daya ingat-konsentrasi-kemampuan belajar, menurunnya
gairah seksual, gangguan siklus haid, menurunnya produksi sperma, meningkatnya
resiko kanker, munculnya gejala kejiwaan yang menetap.
Pada wanita hamil dapat terjadi abortus, gangguan
pertumbuhan janin, kematian bayi
Gejala putus obat berupa, insomnia,
kecemasan,kehilangan nafsu makan, rasa tidak enak pada lambung.
Undang-Undang pemerintah Indonesia tentang Narkotika dan Prikotropika
UU RI NO. 22 TAHUN 1997
( Tentang NARKOTIKA )
Pasal 79 ayat (1) b, yg berbunyi :
“ Barang siapa memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau persediaan, atau
mengusai narkotika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp
100.000.000,-“
UU RI NO. 5 TAHUN 1997
( Tentang PSIKOTROPIKA
)
Pasal 59 ayat (1), yg berbunyi :
“ Menggunakan, memproduksi, mengedarkan,
mengimport, secara tidak sah memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika
dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda
paling sedikit sebesar Rp 150.000.000,- dan paling banyak Rp 750.000.000“.
(Sumber Modul Pelatihan TOT BNK Kota Bekasi)
0 comments:
Post a Comment