KEPUTUSAN
KEPALA DESA/ KEL. ....................................
NOMOR : ..................................../
20......
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR)
“Tulis nama Kelompok”
Desa/ Kel. .............................. –
KECAMATAN ................................
KABUPATEN ...........................................
Menimbang : a. Bahwa keluarga merupakan wahana yang pertama
dan utama dalam pembinaan tumbuh kembang Anak dan Remaja dalam menciptakan sumber daya
manusia, guna mencapai Keluarga Bahagia Sejahtera, sekaligus sebagai pelaku
pembangunan nasional yang handal dan berkualitas.
b. Guna mewujudkan hal tersebut perlu dibentuk
kelompok kegiatan Bina Keluarga ........................ yang kepengurusannya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
2. Peraturan
Pemerintah nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
Sejahtera
3. Keputusan
Menteri Negara/ Kepala BKKBN No. 10/ HK,010/ N. 5/ 2001 tentang Peningkatan
Ketahanan Keluarga dalam Program KB dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Desa/ Keluraha
..................... tentang Pembentukan Pengurus Kelompok Bina Keluarga ...................
“TULIS NAMANYA KELOMPOK” Desa/Kelurahan
...............................
Pasal 1
Dengan
keputusan ini ditetapkan pembentukan kelompok Bina Keluarga .................
Desa/ Kelurahan ......................... dengan Susunan Pengurus sebagaimana
terlampir dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dalam
kegiatan operasional BK.... ini dapat dipadukan dengan program kegiatan lain
yang bersifat koordinatif.
Pasal 3
Tugas
dan Fungsi Pengurus Kelompok BK.... adalah :
1. Menyusun
rencana kerja kegiatan BK.....
2. Membimbing
dan melaksanakan kegiatan BK......
3. Melaporkan
hasil perkembangan pelaksanaan kegiatan BK.....
Pasal 4
Pengurus
Kelompok BK........ yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini bertanggung jawab
kepada Kepala Desa/ Kelurahan ...................
Pasal 5
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan
di : ..............................
Pada
tanggal : ..............................
Kepala Desa/ Kelurahan ................
.......................................
Lampiran : Keputusan Ka/ Kel........................................
Nomor
.......
SUSUNAN
PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA
(BKB) *) “nama kelompok”
Desa
..............Kec. ..................
Tahun
................ - ...................
Pelindung :
Ka Kel./ Desa
Pembina :
(nama PKB)
Ketua :
(nama kader)
Sekretaris :
(nama kader)
Bendahara
Seksi-seksi
(menyesuaikan) dst
Dst...
Kepala Desa/ Kelurahan ................
.......................................
.......................................
*) sesuaikan dengan Poktan yang ada, contoh:
BINA KELUARGA BALITA (BKB)
BINA KELUARGA REMAJA (BKR)
BINA KELUARGA LANSIA (BKL)
UPPKS, dsb....
0 comments:
Post a Comment