Saturday, September 28, 2013

Modul diklat pasca UKA Pembelajaran Tematik

        
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI pasal 28 ayat 1, menyatakan bahwa pendidik harus memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi sebagai agenpembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Ke empat kompetensi tersebut harus dikembangkan secara utuh, sehingga terintegrasi dalam kinerja guru

Untuk meningkatkan kualitas guru, mulai tahun 2012  Badan PSDMPK  dan PMP memberlakukan kebiijakan baru yaitu (1) semua guru yang akan mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) Hasil UKA sebagai gambaran kondisi kompetensi guru digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG. Guru yang dinyatakan belum memenuhi standar minimal UKA diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan yang di selengarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

 Oleh sebab itu guru harus senantiasa terus mengupdate ilmu pengetahuannya supaya kualitas pembelajaran di kelas meningkat. Salah satu caranya dengan mengenal Pembelajaran Tematik. Untuk lebih memahami apa itu model pembelajaran tematik, bagaimana cara menyusun Perencanaan Pembelajaran Tematik dan evaluasi pembelajaran Tematik saya lampirkan modul yang mengupas tuntas Masalah ini. anda dapat mengunduh modulnya disini. Semoga bermanfaat.



0 comments:

Post a Comment